Toko Variasi Motor

Menjual aksesoris motor dan menyuguhkan informasi seputar otomotif

Biaya Balik Nama Mobil

 Biaya Balik Nama BPKB Mobil dan Cara Mengurusnya

Jika AutoFamily baru saja membeli mobil bekas, menjalani prosedur dan membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama kendaraan juga bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor bekas yang Anda beli?

Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. Bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud? Mari cek biaya balik nama kendaraan, persyaratan, serta prosedurnya di bawah ini.



Biaya Balik Nama BPKB Mobil Bekas dan Mutasinya

Terdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil.

Biasanya, prosedur mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi berbeda dari domisili tempat tinggal. 

Selanjutnya, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil.


1. Biaya Mutasi Mobil Bekas

Untuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.


Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Tarif penerbitan STNK: Rp200 ribu 
  2. Tarif penerbitan TNKB: Rp100 ribu 
  3. Biaya cetak atau ganti BPKB: Rp375 ribu 
  4. Biaya Surat Mutasi: Rp250 ribu 
  5. Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu


2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.


Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB; 


SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.


Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.


Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.


Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Anda disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas. 


Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi. 

  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  4. Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
  5. Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)


Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.


Selanjutnya, mari mencari tahu rincian prosedur balik nama mobil yang harus Anda ikuti. Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil.


1. Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan pertama dilakukan di kantor SAMSAT pada daerah tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):


  1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil Anda terdaftar. 

  2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. 

  3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil. 

  4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP. 

  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil. 
  6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantorSAMSAT tujuan Anda.


2. Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:


  1. Datangi kantor SAMSAT terdekat tujuan Anda. 

  2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1. 

  3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB. 

  4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil. 

  5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi. 

  6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang. 

  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya. 

  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 

  9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru. 

  10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

 Sekian yang dapat disampaikan, jika dirasa bermanfaat silahkan dibantu share kepada saudara kita dan mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan

Previous
Next Post »
Diberdayakan oleh Blogger.