Toko Variasi Motor

Menjual aksesoris motor dan menyuguhkan informasi seputar otomotif

Razia Kendaraan Abal Abal & Razia Kendaraan Resmi?



Hmmm topik kita kali ini sedikit menegangkan bukan? hehehehe santai aja sob, karena semua sudah ada dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia jadi kita bakalan faham mana yang benar dan mana yang salah, Saya pribadi menulis artikel ini didasari oleh rasa ingin berbagi informasi saja tidak ada maksud yang lain dan semoga dapat menambah pengetahuan kita. Baiklah mari kita mulai dari pertanyaan yang sangat sederhana..

Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?
Apakah masyarakat boleh/berhak meminta petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas saat menggelar razia?  

Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah. Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):

1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

2. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik  Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik  Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
 b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
 c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
 d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
 e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di  bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan  Bermotor.

Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam (pasal 15 ayat 1 sampai 3), disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jaraksekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Tidak serupa dengan pertanyaan Anda, namun masih berkaitan dengan keabsahan polisi dalam melakukan tugasnya dalam razia kendaraan, pernah ditanyakan pula oleh seorang warga melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yang diinisiasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia).

Menurut Korps Lalu Lintas, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Jadi, masyarakat berhak tahu apakah razia kendaraan tersebut dilakukan sah sesuai aturan atau tidak dengan cara meminta petugas untuk menunjukkan baik tanda pengenalnya maupun surat perintah tugasnya. Jika tidak ada, maka razia kendaraan itu tidak sah dan masyarakat berhak menolak diperiksa.

Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam Kode Etik Kepolisian, surat perintah tugas ini dikenal dengan nama Perintah Kedinasan. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian. Setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Berani karena benar & Takut karena salah. ^_^

sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55d68d6e12242/bolehkah-meminta-polisi-menunjukkan-surat-tugas-razia
Previous
Next Post »
Diberdayakan oleh Blogger.